GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Praktik penjarahan kekayaan alam secara brutal kini mengguncang Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Hamparan sawah produktif yang menjadi urat nadi ekonomi warga Dusun Koccikan, kini hancur lebur, berubah drastis menjadi kubangan raksasa akibat aktivitas pengerukan tanah ilegal yang berlangsung secara masif.
Investigasi mendalam di lapangan mengungkap pemandangan miris: deretan alat berat beroperasi tanpa hambatan, mengeruk isi bumi secara membabi buta. Aktivitas yang diduga kuat dimotori oleh oknum bernama Dg Ngeppe ini bukan lagi sekadar alih fungsi lahan, melainkan sebuah kejahatan lingkungan nyata yang menginjak-injak kedaulatan regulasi negara.
Aktivitas ilegal ini telah memicu alarm bahaya bagi sektor pertanian di Pattallassang. Petani setempat kini dihantui ketakutan akan matinya sistem irigasi permanen yang selama ini menghidupi lahan persawahan mereka.
”Dulu ini sawah subur, sekarang berubah jadi lubang besar. Kami tidak hanya kehilangan lahan, tapi juga takut kalau ini dibiarkan, sawah-sawah kami yang lain akan ikut rusak karena sistem pengairan yang hancur,” ujar seorang warga dengan nada geram, yang terpaksa menutup identitasnya demi alasan keamanan.
Secara hukum, tindakan ini merupakan pelanggaran pidana murni berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020. Pelaku jelas terancam hukuman kurungan penjara dan denda miliaran rupiah karena beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, ironisnya, operasi alat berat di lokasi tersebut seolah “kebal hukum”. Pertanyaan besar kini mencuat di tengah masyarakat: Siapa sebenarnya yang melindungi operasional ilegal ini.
Camat Pattallassang, Andi Pangeran Zubair, pun mengaku angkat tangan terkait aktivitas tersebut. “Kami tidak tahu menahu tentang tambang. Bahkan menurut kami, perizinan tidak ada dan banyak tambang sampai sekarang tidak pernah ada yang melapor kepada kami,” tegasnya.
Sikap acuh para pemangku kebijakan di tingkat bawah semakin menguatkan spekulasi luas di masyarakat mengenai adanya aroma pembiaran, atau bahkan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam bisnis haram ini. Kepercayaan publik kini berada di titik nadir.
Masyarakat menuntut keberanian aparat untuk segera bertindak tegas sebelum kerusakan lingkungan menjadi permanen:
• Dinas ESDM Sulawesi Selatan: Dituntut untuk segera menerjunkan tim investigasi dan menghentikan seluruh operasional ilegal secara permanen.
• Satreskrim Polres Gowa: Didesak untuk segera melakukan tindakan represif berupa penyitaan alat berat dan menangkap aktor intelektual di balik aktivitas tambang ini.
Apakah hukum akan ditegakkan untuk menyelamatkan nasib petani, ataukah kekayaan alam ini akan terus dikorbankan demi memperkaya oknum penambang ilegal? Publik menunggu tindakan nyata.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum bernama Dg Ngeppe maupun Kepala Desa Timbuseng masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilayangkan tidak mendapatkan respons.
Laporan : Bdm
























