Bisnis Oli Oplosan di Pallangga Gowa Terendus, Pemilik Terancam 5 Tahun Penjara

GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas mencurigakan di sebuah tempat penjualan oli pelumas di wilayah Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan tajam. Pemilik usaha berinisial PM diduga kuat menjalankan praktik penjualan oli oplosan yang tidak memenuhi standar mutu resmi dan beroperasi tanpa izin usaha yang sah.

Berdasarkan investigasi awal, produk oli yang diperdagangkan di lokasi tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (SNI) dan menggunakan label yang menyesatkan konsumen. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai pengguna kendaraan, tetapi juga berpotensi merusak mesin secara masif.

Jika dugaan ini terbukti, pelaku terancam hukuman berat. Pakar hukum menilai tindakan PM dapat dijerat dengan:

• ​UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 62, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

• ​UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek: Pasal 100, jika terbukti menggunakan merek dagang secara ilegal.

• ​KUHP Pasal 378: Terkait dugaan tindak pidana penipuan.

Saat dikonfirmasi, pemilik usaha berinisial PM memberikan pernyataan singkat. Ia mengklaim telah menghentikan aktivitas penjualan tersebut.

​Namun, pernyataan PM berbanding terbalik dengan kesaksian warga sekitar yang enggan disebutkan namanya. Warga tersebut menegaskan bahwa aktivitas penjualan oli yang diduga oplosan masih terus berlangsung di lokasi tersebut, seolah mengabaikan aturan hukum yang berlaku.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan teliti saat membeli pelumas kendaraan. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) jika menemukan produk yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan standar kemasan resmi.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Dinas Perdagangan Kabupaten Gowa serta jajaran Polres Gowa terkait langkah tindak lanjut di lapangan.

Laporan ; tim redaksi..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List