Press Release Polres Gowa : Kadis Perkimtan Resmi Ditahan di Polres Gowa, Akan ada Tersangka Lain ?

GOWA, | POROSRAKYATNEWS.ID – Kamis, 18 Juni 2026 – Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa melalui Unit Tindak Pidana Korupsi menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa berinisial AS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi.

Penetapan disampaikan Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis, 18 Juni 2026, setelah AS menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar delapan jam.

Kapolres menyebut, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta sejumlah uang kepada pengembang perumahan, pelaku usaha ritel, serta pengurus badan usaha yang mengurus perizinan PBG dan SLF.

“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan dengan cara meminta sejumlah uang dalam proses pengurusan perizinan,” ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Penyidik menemukan aliran dana yang diduga berasal dari praktik tersebut dikumpulkan melalui rekening milik saksi berinisial SFJ yang berfungsi sebagai rekening penampungan. Hasil penelusuran sementara menunjukkan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp1,8 miliar.

“Temuan tersebut baru berasal dari satu rekening yang berhasil kami identifikasi. Penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan ditemukan aliran dana maupun rekening lainnya,” kata Kapolres.

Dalam perkara ini, SFJ masih berstatus saksi dan disebut kooperatif selama pemeriksaan. Sejauh ini sedikitnya 58 saksi telah dimintai keterangan, terdiri dari aparatur pemerintah, pelaku usaha, pengembang perumahan, dan pihak lain yang mengetahui mekanisme pengurusan perizinan.

Untuk memperkuat pembuktian, Polres Gowa berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta instansi terkait guna menelusuri aliran dana dan konstruksi perkara.

Penyidik juga mengungkap adanya indikasi sebagian dana dari rekening penampungan mengalir ke rekening pribadi AS dan terdapat transaksi penarikan tunai yang masih didalami. Tiga unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi terkait pengurusan perizinan turut disita dan saat ini menjalani pemeriksaan digital forensik.

Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Hingga berita ini diturunkan, AS berstatus tersangka dan belum terbukti bersalah secara hukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Polres Gowa membuka layanan pengaduan melalui Hotline 110 dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. (PR*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List