MAKASSAR |POROSRAKYATNEWS.ID – Lembaga Adat Passereanta Firman Sombali (LAPFS) Kerajaan Islam Kembar Gowa–Tallo DPD Kota Makassar menyoroti fenomena munculnya sejumlah pihak yang mengatasnamakan diri sebagai pemangku adat Kerajaan Tallo dalam berbagai kegiatan resmi Pemerintah Kota Makassar.
Ketua DPD LAPFS Kota Makassar, Kaharuddin Ijumasang Karaeng Mattatu, menyatakan keprihatinannya atas kurangnya ketelitian dalam pemberian ruang bagi pihak-pihak yang mengklaim jabatan adat tersebut. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat dan mencederai marwah sejarah Kerajaan Gowa-Tallo.
“Kami meminta kepada Wali Kota Makassar agar lebih cermat dan teliti dalam melakukan verifikasi menyeluruh. Jangan sampai memberikan pengakuan atau legitimasi kepada pihak yang hanya mengandalkan klaim sepihak,” ujar Kaharuddin dalam keterangan resminya, Kamis (2/7/2026).
Kaharuddin menegaskan, pemberian gelar atau pengakuan sebagai pemangku adat seharusnya tidak dilakukan secara serampangan. Segala bentuk legitimasi adat harus didasarkan pada silsilah yang jelas, dasar sejarah yang kuat, serta ketentuan adat yang dapat dipertanggungjawabkan dokumennya.
Sebagai lembaga yang memiliki struktur organisasi hingga 15 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Kota Makassar, LAPFS merasa bertanggung jawab moral untuk melindungi situs-situs sejarah. Selama ini, organisasi tersebut aktif menjaga kelestarian kawasan bersejarah, seperti Makam Somba Garassik dan Benteng Garassik.
LAPFS mengaku sangat menghormati Pemerintah Kota Makassar sebagai mitra strategis dalam upaya pelestarian budaya. Namun, demi menjaga keaslian nilai-nilai sejarah dan menghindari kesalahpahaman publik, mereka menawarkan diri untuk menjadi mitra diskusi bagi pemerintah.
”Kami siap memberikan klarifikasi, data, serta dokumen pendukung jika diperlukan. Kami berharap Pemkot Makassar dapat bersikap objektif dan netral dalam persoalan ini agar kehormatan adat dan sejarah Kerajaan Islam Kembar Gowa–Tallo tetap terjaga,” tegas Kaharuddin.
Pihak LAPFS berharap Pemerintah Kota Makassar ke depannya dapat mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum memberikan ruang resmi bagi pihak-pihak yang mengaku sebagai pemangku adat, guna mencegah terjadinya dualisme atau klaim-klaim yang tidak berdasar di masa mendatang.
Laporan ; Bdm
























