67 Titik Tambang Ilegal di Gowa Beroperasi Bebas, Warga Desak APH Bertindak Tegas

GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Praktik pertambangan tanpa izin di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kian mengkhawatirkan. Sebanyak 67 titik tambang yang tersebar di 9 kecamatan diduga beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Aktivitas yang diduga kuat demi meraup keuntungan pribadi oknum tertentu ini telah memicu keresahan luas akibat kerusakan ekosistem dan infrastruktur yang masif.

​Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh warga bersama sejumlah lembaga terkait, puluhan titik tambang ini ditemukan beroperasi di Kecamatan Bontonompo, Bontonompo Selatan, Bajeng, Bajeng Barat, Bonto Marannu, Manuju, Parangloe, Pattallassang, dan Tinggi Moncong.

Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya mengabaikan aturan hukum, tetapi juga meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang serius. Hasil penelusuran menunjukkan hampir seluruh wilayah di Kabupaten Gowa terdampak.

​“Dari data yang kami kumpulkan, ada 67 titik tambang yang diduga ilegal. Ini sudah berlangsung lama dan dampaknya sangat dirasakan masyarakat. Jalan-jalan desa hancur dilalui truk pengangkut tambang, sungai tercemar, debu pekat menyelimuti pemukiman, bahkan ancaman bencana longsor sangat rawan terjadi saat musim hujan,” ujar salah satu perwakilan warga, Senin (6/7/2026).

Selain kerusakan fisik, negara ditengarai mengalami kerugian materiil yang signifikan akibat tidak adanya pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas pertambangan yang berjalan di luar koridor hukum tersebut.

Melihat kondisi yang semakin tidak terkendali, warga kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Penindakan dinilai sebagai langkah mendesak untuk menghentikan hegemoni oknum-oknum yang diduga kuat bermain dalam bisnis ilegal ini.

​“Kami mendesak Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera turun tangan. Tangkap para penambang ilegal di Gowa. Jangan ada pembiaran dan jangan ada kesan tebang pilih. Hukum harus ditegakkan demi melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegas warga tersebut.

Konfirmasi resmi terkait maraknya 67 titik tambang ilegal ini belum didapatkan dari pihak-pihak terkait. Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa, serta jajaran Polres Gowa masih belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah pengawasan maupun penindakan yang akan dilakukan ke depannya.

​Publik kini menanti langkah nyata dari aparat keamanan untuk melakukan pembersihan aktivitas tambang ilegal yang telah lama meresahkan masyarakat Gowa. Harapan warga adalah agar pertambangan di daerah tersebut dapat ditata sesuai aturan perundang-undangan agar tidak lagi mengorbankan ekosistem demi kepentingan segelintir oknum.

​Laporan: Budiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List