FKJI Minta APH Sikapi Polemik Yang Bergulir di DPRD Gowa dan Segera Periksa Ombas

SUNGGUMINASA, | POROSRAKYATNEWS.ID- Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FKJI) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyelidiki Muhammad Basri alias BK atau Ombas terkait berbagai polemik yang berkembang di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel.

FKJI menilai polemik yang terus bergulir diduga telah memicu kegaduhan di ruang publik, menimbulkan keresahan masyarakat, serta berpotensi mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, organisasi tersebut meminta seluruh informasi dan dugaan yang berkembang diuji melalui proses hukum yang objektif.

Ketua Umum FKJI, Revin Pataraoi Rahman, menegaskan desakan tersebut bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan mendorong adanya kepastian hukum.

“FKJI menghormati asas praduga tak bersalah. Justru karena itu kami meminta APH segera menyelidiki seluruh informasi yang berkembang secara profesional, independen, dan transparan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum, bukan polemik yang terus berlarut,” kata Revin, Senin (06/07/2026).

Menurutnya, berbagai dinamika yang mencuat, termasuk keterangan dalam forum resmi DPRD Gowa dan pemberitaan media, telah memengaruhi kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik melalui proses hukum. Namun jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Yang kami dorong adalah kejelasan hukum, bukan pembentukan opini,” tegasnya.

Revin menambahkan, negara tidak boleh membiarkan polemik berkepanjangan tanpa kepastian karena berpotensi memperbesar keresahan masyarakat.

Menanggapi sikap FKJI, pakar hukum pidana UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin, menilai desakan tersebut merupakan bentuk partisipasi publik yang dijamin hukum.

“Secara yuridis, pernyataan FKJI adalah dorongan publik yang sah. Kini bola berada di tangan APH, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk menelaah apakah informasi yang berkembang telah memenuhi syarat adanya bukti permulaan yang cukup guna memulai penyelidikan resmi,” ujarnya.

Rahman menegaskan, pengaduan masyarakat tidak dapat dimaknai sebagai vonis terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem negara hukum untuk menguji setiap dugaan secara objektif.

“FKJI perlu terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari kontrol sosial. Sementara APH harus bekerja secara jujur, profesional, dan transparan. Semua pihak juga harus menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak saling menghakimi sebelum ada hasil penyelidikan resmi,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List