GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Praktik penambangan galian yang diduga ilegal kembali mencoreng citra penegakan hukum di Kabupaten Gowa. Aktivitas pengerukan yang berlokasi di perbatasan lingkungan Cambaya, Kampung Bontotene, Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, kini menjadi pusat keresahan warga lantaran diduga dikendalikan oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkaran elit pemerintahan daerah.
Secara administratif, lokasi tambang tersebut berada di wilayah Kecamatan Pallangga. Namun, pengelola diduga sengaja memanfaatkan kerancuan batas wilayah dengan mengarahkan jalur distribusi alat berat dan truk pengangkut melalui akses jalan umum di Kecamatan Bontomarannu.
Taktik ini disinyalir sebagai upaya untuk mengelabui pengawasan aparat dengan memanfaatkan celah birokrasi, sehingga aktivitas pengerukan kekayaan alam tersebut tetap berjalan tanpa tersentuh regulasi yang semestinya.
Berdasarkan investigasi di lapangan pada Rabu (15/07/2026), operasional tambang disebut-sebut dipimpin oleh sosok bernama Dg Rangka, yang dikaitkan dengan kelompok bernama “Komunitas Juara”. Selain itu, nama Dg Nuntung santer disebut sebagai pengendali teknis di lokasi.
Lebih jauh, isu keterlibatan oknum aparat keamanan yang diduga menjadi “beking” di balik layar membuat aktivitas ini terkesan memiliki kekebalan hukum. Praktik tersebut dinilai warga tidak hanya melanggar Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif dan mempercepat kerusakan jalan umum yang merupakan akses vital masyarakat.
Sebelumnya, Kapolsek Bontomarannu pada Jumat (10/07/2026) menyatakan telah melaporkan aktivitas ini ke Polresta Gowa dan memasang papan himbauan larangan di lokasi. Namun, faktanya, aktivitas tambang tetap berjalan hingga saat ini.
Ketimpangan antara pernyataan aparat dengan kondisi di lapangan ini memicu pertanyaan publik mengenai adanya tekanan atau kekuatan besar yang menghambat proses penindakan hukum di lapangan.
Kini, harapan masyarakat tertuju pada ketegasan Kapolresta Gowa, AKBP Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, beserta jajaran Unit Tipidter Polresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan. Warga menuntut penegakan hukum yang tegak lurus dan transparan, tanpa memandang latar belakang atau kedekatan pelaku dengan kekuasaan.
”Kami menuntut langkah nyata, bukan sekadar himbauan kosong. Segera amankan alat berat dan proses hukum pihak-pihak yang terlibat. Jangan korbankan masa depan lingkungan kami demi kepentingan segelintir orang yang merasa kebal hukum,” tegas salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola maupun pemerintah daerah setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas perizinan tambang tersebut.
Laporan : Bdm
























