Solar Subsidi di SPBU Bontomanai Takalar Langka di Kalangan Petani Diduga Dijual ke Pengepul

TAKALAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 74.922.09 Bontomanai, Kabupaten Takalar, mulai menuai sorotan tajam. Di tengah ancaman gagal panen akibat kekeringan yang melanda dua desa di Kecamatan Mangarabombang, para petani justru kesulitan mendapatkan solar untuk mesin pompa air.

Mirisnya, kelangkaan ini diduga kuat dipicu oleh praktik penyalahgunaan distribusi solar subsidi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis di SPBU tersebut.

Aktivis Barisan Rakyat (BARAK), Plato, mengungkap temuan mengejutkan berupa dua lembar daftar antrean yang berisi lebih dari 20 nama. Dalam daftar tersebut, tertera jatah pengambilan solar menggunakan jeriken kapasitas 33 liter untuk masing-masing orang setiap harinya.

​”Jika dihitung, total solar subsidi yang diduga disalurkan kepada para pelansir mencapai sekitar 2.475 liter per hari. Tidak heran jika warga yang benar-benar membutuhkan solar untuk pertanian justru kehabisan,” ungkap Plato, Jumat (17/07/2026).

Menurut Plato, modus ini diduga dilakukan dengan pola yang terorganisir. Selain menggunakan jeriken, terdapat pula indikasi penggunaan empat unit mobil Panther (hitam, silver, putih, dan hijau) yang mengisi BBM berulang kali dalam satu hari. Kuat dugaan, kendaraan tersebut telah dimodifikasi tangkinya untuk menampung solar dalam jumlah besar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, solar subsidi yang dibeli dari SPBU seharga Rp6.800 per liter diduga dijual kembali oleh oknum pengepul dengan harga Rp8.000 hingga Rp8.300 per liter. Selain itu, muncul pula dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp10.000 per jeriken bagi mereka yang ingin mendapatkan “jatah” tersebut.

​Kondisi ini memaksa para petani di Mangarabombang mengambil langkah berisiko dengan menggunakan bahan bakar gas (LPG) 3 kilogram sebagai alternatif energi untuk menyalakan pompa air demi menyelamatkan lahan mereka.

Lebih jauh, temuan di lapangan mengarah pada penyaluran BBM subsidi yang diduga tidak tepat sasaran. Salah satu sumber menyebutkan bahwa solar yang diambil oleh truk tronton merah milik oknum bernama Irpan Dg. Jama, diduga disalurkan ke sebuah kandang peternakan ayam yang berlokasi tepat di samping area SPBU.

​Hingga saat ini, pihak BARAK menilai pengawasan dari Pertamina Regional Sulawesi maupun BPH Migas masih sangat lemah. Mereka menduga pihak otoritas hanya mengandalkan laporan sepihak dari pengawas SPBU tanpa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

Aksi penyalahgunaan BBM subsidi ini secara tegas melanggar regulasi pemerintah:

• ​UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023): Pelaku penyalahgunaan niaga BBM subsidi terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

• ​Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014: Menegaskan bahwa solar subsidi hanya untuk pengguna tertentu dan dilarang keras diperjualbelikan kembali untuk mencari keuntungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 74.922.09 Bontomanai belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik tersebut. Pihak BARAK mendesak aparat penegak hukum dan Pertamina segera bertindak tegas sebelum kerugian petani akibat kekeringan semakin meluas.

Laporan : tim: redaksi..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List