Resmob Polresta Gowa Ringkus Pencuri dan PenaTimdah dalam Operasi Pekat Lipu

GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Tim Resmob Polresta Gowa berhasil mengamankan dua orang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dan penadahan di wilayah Kota Makassar. Penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Ops Pekat Lipu 2026.

​Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., menyusul laporan yang dilayangkan oleh korban bernama Nabila Alifya Wandira (20), seorang mahasiswi asal Kabupaten Gowa.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Poros Gowa-Takalar (Depan R.M Ampera Minangkabau), Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

​Saat itu, korban meletakkan satu unit telepon genggam merek Oppo A92 berwarna putih di laci dek depan sepeda motornya sebelum masuk ke rumah makan. Usai memesan makanan dan kembali ke kendaraannya, korban mendapati ponsel miliknya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.200.000 dan langsung melaporkannya ke Polres Gowa.

Berbekal laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya membuahkan hasil pada bulan Juli 2026:

” ​Penangkapan Pertama (Senin, 13 Juli 2026): Polisi mengamankan terduga penadah bernama Syamsuddin (49) di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Ujung Pandang Baru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

” ​Penangkapan Kedua (Sabtu, 19 Juli 2026): Berdasarkan pengembangan keterangan penadah, tim bergerak cepat menuju Jalan Sungai Limboto, Maradekaya Utara, Kecamatan Makassar, dan berhasil mengamankan pelaku utama pencurian berinisial Heri (56).

Dari hasil interogasi pihak kepolisian, terungkap sejumlah fakta penting terkait aksi kejahatan ini:

• Modus Operandi: Pelaku utama (Heri) melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan ponsel di laci sepeda motor.

• ​Aliran Transaksi: Barang curian tersebut dijual kepada Syamsuddin selaku penadah seharga Rp350.000, sementara Syamsuddin mengaku membelinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

• ​Status Residivis: Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku Heri ternyata merupakan residivis yang sudah dua kali melakukan pencurian dengan modus serupa di sekitar Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku kini telah diamankan di Polres Gowa guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku ​Pasal 476 UU 1/2023 KUHP dan ​Pasal 591 UU 1/2023 KUHP

Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo A92 warna putih mengkilau.

Laporan ; Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List