GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID — Polemik aktivitas pengerukan lahan di Dusun Lanra’ dan Dusun Pabbentengan, Desa Pabbentengan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kian memanas. Desakan agar penegak hukum dan instansi berwenang segera turun tangan kini semakin masif menyusul keresahan warga yang menduga kegiatan tersebut merupakan praktik penambangan ilegal dengan modus operasional program “cetak sawah”.
Menanggapi laporan warga yang kian meresahkan, sejumlah elemen masyarakat mendesak agar pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam. Pasalnya, aktivitas yang melibatkan alat berat dan truk pengangkut material bertonase berat itu dinilai berpotensi merusak infrastruktur serta mengancam kelestarian lingkungan sekitar.
Kepala Desa Pabbentengan yang sebelumnya menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan, kini didorong untuk segera merealisasikan peninjauan langsung ke titik lokasi galian. Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa bersama pihak kecamatan dikabarkan tengah menghimpun data serta menjadwalkan peninjauan lapangan bersama instansi terkait.
Langkah cepat ini dinilai penting guna memastikan kebenaran status lahan. Jika terbukti bahwa kegiatan tersebut menyimpang dari fungsi pertanian dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), maka tindakan penghentian operasional mutlak harus dilakukan.
Dampak dari aktivitas galian liar ini dikhawatirkan tidak hanya dirasakan dalam waktu dekat, melainkan juga meninggalkan kerusakan jangka panjang bagi warga Desa Pabbentengan. Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan meliputi:
• Kerusakan Infrastruktur Jalan: Lalu lalang truk pengangkut material secara masif dikhawatirkan mempercepat rusaknya akses jalan desa yang tidak didesain untuk menahan beban kendaraan berat secara terus-menerus.
• Ancaman Bencana Ekologis: Kedalaman galian yang tidak sesuai standar teknis pertanian dikhawatirkan memicu erosi, longsor, serta mengganggu daerah resapan air warga.
• Legalitas yang Dipertanyakan: Ketiadaan papan informasi atau plang izin resmi di lokasi semakin memperkuat dugaan adanya praktik penambangan tanpa izin (PETI) terselubung.
Masyarakat mendesak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera menurunkan tim investigasi ke lokasi guna memeriksa legalitas operasional di tiga titik galian tersebut. Warga berharap pihak berwenang dapat memeriksa pihak-pihak yang disebut-sebut bertanggung jawab, termasuk memanggil H. Kadir Nyampa yang namanya santer dikaitkan dengan pengendalian lahan di lokasi penambangan.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Minerba, warga meminta agar sanksi tegas berupa pencabutan izin (jika ada) dan penghentian total aktivitas segera dijatuhkan tanpa pandang bulu.
Tim redaksi PorosRakyatNews.id akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk hasil peninjauan resmi dari pemerintah setempat, aparat penegak hukum, serta langkah investigasi lanjutan dari Dinas ESDM Sulsel.
Laporan : tim ; Redaksi..
























