MAKASSAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Tindakan represif dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum petugas Jalan Tol Ir. Sutami, kawasan Parang Loe, Makassar, terhadap awak media berbuntut panjang. Forum Komunikasi Jurnalis Indonesia (FKJI) melayangkan kecaman keras dan menilai insiden tersebut sebagai ancaman nyata terhadap demokrasi serta kebebasan pers di Indonesia.
Insiden memprihatinkan ini terjadi pada Sabtu (28/03/2026). Saat itu, sejumlah jurnalis tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk pengangkut gula pasir yang terbalik.
Alih-alih mendapatkan akses informasi bagi publik, awak media justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Oknum petugas di lokasi diduga melakukan tindakan berikut:
Pelarangan Liputan: Menghalangi wartawan mengambil gambar tanpa dasar hukum yang jelas, Intimidasi Verbal: Melontarkan kalimat ancaman yang dinilai tidak profesional dan provokatif dan Pelanggaran Privasi: Memotret kartu identitas (ID Card) wartawan secara sepihak, sebuah tindakan yang dinilai sebagai bentuk teror mental terhadap pekerja pers
Ketua Umum FKJI, Revin Pataroi Rahman, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan indikasi ketidakpahaman oknum lapangan terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Jika benar ada tindakan melarang, menghalang-halangi, hingga mengancam wartawan saat peliputan, itu jelas melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ini menunjukkan dugaan adanya upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik,” tegas Revin dalam keterangannya, Jumat (17/04/2026).
Revin menambahkan bahwa kartu identitas pers adalah atribut profesi yang dilindungi, dan pendataan sepihak oleh oknum petugas tol tanpa urgensi hukum adalah tindakan arogan yang tidak dapat ditoleransi.
FKJI menegaskan bahwa kasus ini tidak akan dibiarkan menguap begitu saja. Organisasi ini berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum demi memberikan efek jera dan perlindungan bagi profesi jurnalis.
“Kami akan mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur. Kasus ini akan kami dalami sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi oknum bermental preman yang meremehkan profesi wartawan,” pungkas Revin dengan nada bicara yang lugas.
FKJI mendesak pengelola Jalan Tol Ir. Sutami Makassar untuk segera:
1). Memberikan klarifikasi resmi terkait insiden intimidasi terhadap jurnalis
2). Menindak tegas oknum petugas yang terlibat guna membersihkan citra institusi.
3). Melakukan edukasi kepada seluruh staf lapangan mengenai hak-hak jurnalis sesuai undang-undang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola jalan tol terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai kronologi dari sudut pandang internal mereka.
Laporan: M. Syahri B.























