Praktik Uang Damai 40 Juta di Polres Sidrap: 4 Tersangka Narkoba Dilepas Tanpa Uji Labfor

SIDRAP | POROSRAKYATNEWS.ID – Proses penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) menuai sorotan tajam. Sebanyak empat orang tersangka yang sempat diamankan pihak kepolisian dikabarkan telah dibebaskan tanpa melalui uji laboratorium forensik (Labfor), di tengah mencuatnya dugaan praktik suap sebesar Rp40 juta.

Operasi pemberantasan narkoba tersebut bermula pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 15.00 WITA. Aparat kepolisian melakukan penggerebekan di Kost Griya, Tanru Tedong, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap.

​Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, Musriadi (23), seorang supir asal Kampale, dan Nur Wardayanti (25), ibu rumah tangga asal Tanru Tedong. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi satu sachet narkotika jenis sabu dan dua unit ponsel.

Pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya, Sabtu, 25 April 2026, pukul 20.00 WITA. Polisi berhasil meringkus tersangka ketiga, Muhamad Naim (30), warga Labbekang, dengan barang bukti berupa satu buah pireks, satu sendok sabu, satu korek api, dan satu unit ponsel. Tak berhenti di situ, petugas juga mengamankan tersangka keempat, Nedy Dato (39), warga Pitu Riase, beserta tiga unit ponsel dan tiga buah dompet.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa seluruh tersangka telah mengakui keterlibatan mereka. Pada Minggu, 26 April 2026, para tersangka diserahkan oleh tim dari Polda ke Satuan Narkoba Polres Sidrap untuk proses penyidikan lebih lanjut.

​Namun, hanya berselang tiga hari kemudian, tepatnya pada 29 April 2026, pihak Polres Sidrap dikabarkan telah mengeluarkan para tersangka tersebut. Keputusan ini memicu polemik karena dua alasan utama

1). ​Tanpa Uji Labfor: Prosedur standar operasional (SOP) untuk memastikan kandungan barang bukti melalui uji laboratorium forensik tidak dilakukan.

2). Dugaan “Uang Damai”: Beredar informasi di lapangan mengenai adanya transaksi materi sebesar Rp40 juta sebagai syarat agar para tersangka dibebaskan dari jeratan hukum.

Praktik pembebasan tersangka narkotika tanpa proses peradilan yang transparan ini diduga melanggar prosedur tetap (Protap) kepolisian dan berpotensi mencederai upaya pemberantasan narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal ini, masyarakat dan pegiat anti-narkoba mendesak pihak Propam Polda Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan. Investigasi menyeluruh diperlukan guna memastikan apakah terjadi pelanggaran kode etik, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana suap yang dilakukan oleh oknum di jajaran Polres Sidrap terkait kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sidrap belum memberikan keterangan resmi terkait alasan teknis pembebasan tersebut.

Laporan ; Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List