GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU Kalaserenna, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, kini berada di titik nadir. Keberadaan kendaraan dengan tangki modifikasi yang akrab disebut “mobil siluman” dan kini terang-terangan beroperasi, memicu kemarahan publik yang merasa hak subsidi rakyat kecil telah dirampas secara sistematis.
Investigasi lapangan mengungkap pola mencurigakan yang berulang setiap hari, terutama saat malam hari. Kendaraan pikap dan truk dengan kapasitas tangki yang dimodifikasi khusus, diduga leluasa melakukan pengisian berulang kali di SPBU Kalaserenna.
Solar yang seharusnya menjadi penopang ekonomi nelayan, petani, dan pelaku UMKM, diduga kuat dialirkan untuk kepentingan industri ilegal atau ditimbun demi keuntungan segelintir mafia.
Warga sekitar yang lelah dengan pemandangan rutin tersebut mulai mempertanyakan integritas pengelola SPBU.
”Warga melihat hampir tiap hari ada mobil tangki dobel mengantre. Operator mengisi, sopir membayar. Kami curiga solar subsidi ini tidak sampai ke tangan nelayan atau petani yang benar-benar membutuhkan, melainkan ditimbun atau dijual ke pihak industri,” tegas salah seorang warga dengan nada geram, Minggu (21/6/2026).
Sistem pengawasan yang seharusnya ketat melalui verifikasi QR Code seolah tidak berfungsi atau bahkan sengaja dilonggarkan. Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Kalaserenna masih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi terkait SOP pengawasan maupun transparansi rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci transaksi ilegal tersebut.
Situasi ini telah memicu desakan keras agar aparat penegak hukum dan regulator tidak lagi berpangku tangan. Publik menuntut langkah konkret dari:
• Pertamina Patra Niaga Regional Sulselbar: Segera melakukan audit penyaluran dan meninjau kembali izin operasional SPBU tersebut.
• BPH Migas: Melakukan pengawasan lapangan secara mendadak.
• Satreskrim Polres Gowa: Melakukan tindakan hukum tegas dan menangkap dalang di balik operasi “mobil siluman”
Penyalahgunaan BBM subsidi adalah tindak pidana yang diatur dalam regulasi ketat. Membiarkan praktik ini terus berlangsung sama saja dengan merestui perampokan hak rakyat kecil. Warga Gowa menunggu aksi nyata, bukan sekadar janji untuk membersihkan SPBU Kalaserenna dari jeratan mafia solar yang merusak tatanan distribusi energi nasional.
Laporan: Budiman
























