TAKALAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Praktik pengelolaan ketenagakerjaan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tepo, Desa Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, kini menjadi sorotan tajam. Pemilik SPBU diduga kuat melakukan pelanggaran berat dengan mengabaikan hak dasar pekerja melalui pemberian upah yang jauh di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2026.
Di balik operasional SPBU yang terus melayani masyarakat, tersimpan realitas pahit yang dialami para pekerja. Mereka dipaksa bekerja dalam sistem shift yang menguras fisik, berlangsung antara 8 hingga 12 jam setiap hari, namun tidak dibarengi dengan kompensasi yang manusiawi.
Keluhan muncul dari para pekerja yang sudah tidak mampu lagi memendam keresahan. Salah satu karyawan, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan getirnya nasib mereka saat ditemui pada Selasa (20/6/2026).
”Kami bekerja 8 sampai 12 jam per hari. Sangat melelahkan, tapi gaji yang kami terima masih jauh di bawah ketentuan UMP. Kondisi ini benar-benar mencekik kami,” ujarnya dengan nada kecewa.
Tindakan pemilik SPBU Tepo ini bukan sekadar persoalan etika, melainkan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja, pengusaha dilarang keras membayar upah di bawah ketentuan upah minimum.
Undang-undang telah menyiapkan sanksi berat bagi pengusaha nakal yang mencoba memangkas hak pekerja: Sanksi Administratif termasuk pencabutan izin operasional perusahaan, Sanksi Pidana yaitu penjara selama 1 hingga 4 tahun dan sanksi denda dengan nominal denda mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Kini, publik menuntut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Takalar dan Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak berpangku tangan. Masyarakat mendesak instansi terkait segera mengambil langkah nyata, mulai dari inspeksi mendadak (sidak), audit struktur pengupahan, hingga verifikasi bukti penggajian di lapangan.
Langkah ini dianggap krusial untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pengusaha yang menjadikan keringat pekerja sebagai celah untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Tepo memilih untuk bungkam. Upaya konfirmasi terkait praktik pengupahan yang dinilai tidak manusiawi tersebut belum mendapatkan respon berarti.
Laporan: Bdm
























