MAKASSAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Kabar mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum kepolisian di wilayah hukum Polsek Tamalanrea, Kota Makassar, dipastikan tidak benar. Lembaga Bantuan Hukum Macan Rakyat Indonesia (LBH MRI) Wilayah Sulawesi Selatan secara resmi menyatakan bahwa dokumen laporan yang mengatasnamakan lembaga mereka adalah produk ilegal atau palsu.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Ketua DPW LBH MRI Sulawesi Selatan, Jumadi Mansyur, S.H., dalam keterangan pers di Sekretariat Wilayah, Jalan Tanggul Taman Bunga No. 25, Desa Bontoala, Kabupaten Gowa, Jumat (5/6/2026).
Pernyataan ini menanggapi beredarnya surat bernomor 044/SP/LBH.MRI/V/2026 yang ditujukan kepada Kapolda Sulsel. Surat tersebut memuat tuduhan serius terkait penyalahgunaan wewenang dan pungli oleh oknum aparat. Namun, setelah melakukan audit internal, Jumadi menegaskan bahwa dokumen tersebut cacat prosedur dan substansi.
”Kami nyatakan dengan tegas bahwa surat tersebut TIDAK SAH dan BUKAN ASLI. Dokumen itu tidak pernah diterbitkan oleh lembaga kami,” ujar Jumadi.
memaparkan beberapa kejanggalan fatal yang ditemukan:
• Tanda Tangan Palsu: Tanda tangan yang tertera dalam surat tidak diakui oleh pimpinan maupun anggota LBH MRI.
• Absennya Legalitas: Dokumen tersebut tidak dibubuhi stempel/cap resmi lembaga.
• dentitas Fiktif: Nama “Wahyudi, S.H.” yang tercantum sebagai pelapor tidak terdaftar dalam basis data keanggotaan, staf pengurus, maupun mitra kerja LBH MRI, baik di tingkat wilayah maupun pusat.
Jumadi menilai tindakan pemalsuan ini sebagai upaya sistematis untuk mencoreng nama baik LBH MRI serta menciptakan disintegrasi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
”Ini jelas rekayasa yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi atau golongan. Kami telah melaporkan temuan ini beserta bukti-bukti yang ada kepada jajaran Polda Sulsel untuk segera diproses secara hukum,” tegasnya.
Pihak LBH MRI mengimbau instansi pemerintah dan masyarakat luas untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang bersumber dari dokumen tersebut. Lembaga meminta pihak mana pun untuk selalu melakukan verifikasi atau melakukan konfirmasi langsung ke kantor resmi LBH MRI jika menerima surat yang mengatasnamakan organisasi tersebut.
”Kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku di balik pemalsuan ini. Tidak ada ruang bagi tindakan yang merusak integritas lembaga dan institusi negara,” tutup Jumadi.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, laporan yang sempat beredar terkait dugaan pungli tersebut dinyatakan gugur dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.
Laporan ; Bdm























