MAMUJU | POROSRAKYATNEWS.ID – Upaya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Mamuju dalam menetapkan Desa Orobatu, Kecamatan Tapalang Barat, sebagai desa percontohan Reforma Agraria tahun ini mendapatkan apresiasi positif. Langkah ini dinilai sebagai momentum strategis untuk menghadirkan keadilan agraria bagi masyarakat pesisir dan petani yang selama ini hidup dalam ketidakpastian hukum.
. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mamuju, Muhammad Yusuf, S.H., M.H., menegaskan bahwa Reforma Agraria bukan sekadar seremoni pembagian sertifikat tanah. Baginya, program ini adalah instrumen untuk menata ulang hubungan antara negara, ruang hidup, dan kesejahteraan rakyat.
”Penetapan Desa Orobatu adalah titik awal membangun model reforma agraria yang menyentuh akar persoalan, khususnya bagi masyarakat yang bergantung pada sektor kelautan dan perikanan,” ujar Yusuf dalam keterangan resminya, Minggu (21/06/2026).
Yusuf menyoroti realitas di lapangan di mana banyak nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak di Mamuju yang lahannya masih terindikasi berada dalam kawasan hutan lindung. Padahal, masyarakat telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun sebagai sumber penghidupan utama.
”Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai konflik administrasi tata ruang. Ini adalah masalah kesejahteraan yang membutuhkan kehadiran negara secara nyata agar masyarakat tidak terus terjebak dalam ruang abu-abu regulasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yusuf menekankan pentingnya pola kerja kolaboratif. Menurutnya, program sebesar Reforma Agraria tidak boleh berjalan secara sektoral atau didominasi oleh satu institusi saja.
Ia mendorong keterlibatan penuh seluruh anggota GTRA, mulai dari Kantor Pertanahan sebagai leading sector, pemerintah daerah, Bappeda, DKP, hingga akademisi dan pemerintah desa. Yusuf berharap, sinkronisasi data dan verifikasi lapangan dilakukan secara kolektif untuk melahirkan keputusan yang realistis dan aplikatif.
“Tidak ada satu lembaga pun yang mampu menyelesaikan persoalan agraria sendirian. Semakin kompleks masalahnya, semakin besar kebutuhan akan sinergi lintas sektor,” tambahnya.
Sebagai bentuk aksi nyata, DKP Kabupaten Mamuju telah berkoordinasi secara virtual dengan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XV Makassar. Fokus utamanya adalah mencari formulasi kebijakan yang mampu menjembatani kepentingan perlindungan kawasan hutan dengan kebutuhan kesejahteraan para petambak.
Yusuf menambahkan, keberhasilan Reforma Agraria harus diukur dari keberlanjutan pasca-legalisasi. Setelah legalitas aset diperoleh, pemerintah wajib hadir melalui access reform, seperti pemberian bantuan sarana budidaya, akses permodalan KUR Perikanan, hingga hilirisasi produk.
Namun, ia tetap mengingatkan agar keseimbangan ekologis, seperti sempadan pantai dan ekosistem mangrove, tetap terjaga. “Reforma Agraria tidak boleh dimaknai sebagai upaya melegalkan kerusakan lingkungan, tetapi juga tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan,” pungkasnya.
Dengan model baru yang lebih integratif dan partisipatif, ia berharap Desa Orobatu mampu menjadi cermin keberhasilan Reforma Agraria di Bumi Manakarra, demi mewujudkan visi “Allo Campalogana To Mamuju Masannang Masagena” (Masa depan Mamuju yang aman dan sejahtera).
Laporan ; Bdm
























