GOWA, POROSRAKYATNEWS.ID – Kawasan bantaran Sungai Jeneberang, tepatnya di Desa Bili-Bili, Kecamatan Bontomarannu, kini berada di titik nadir kerusakan ekologis. Praktik pertambangan ilegal (Golongan C) yang diduga digerakkan oleh oknum bernama Dg Nombong, beroperasi secara vulgar seolah kebal dari jangkauan hukum, di tengah keresahan warga yang kian memuncak.
Investigasi lapangan mengungkap fakta memprihatinkan. Alat berat beroperasi tanpa henti mengeruk pasir, sirtu, dan batuan, mengubah bentang alam sungai menjadi kawah-kawah raksasa. Truk-truk pengangkut hilir mudik setiap hari, menjadikan Sungai Jeneberang sebagai “tambang emas” pribadi demi memuluskan suplai proyek pembangunan di wilayah Gowa dan Makassar.
Tidak adanya papan informasi kegiatan di lokasi menjadi bukti nyata bahwa operasional ini diduga kuat ilegal dan tidak memiliki legalitas resmi dari instansi terkait.
Warga Bili-Bili kini hidup dalam bayang-bayang ketakutan. Kerusakan struktur tanggul sungai yang vital bukan lagi sekadar potensi, melainkan ancaman nyata. Abrasi masif dan risiko banjir bandang menjadi momok yang menghantui saat musim penghujan tiba.
”Kami mendesak pemerintah jangan tutup mata. Apakah ini penambangan resmi atau sekadar penjarahan kekayaan alam berkedok proyek? Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji!” seru seorang warga dengan nada geram, mencerminkan kekecewaan mendalam atas pembiaran yang terjadi.
Berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dan PP No. 96 Tahun 2021, pelaku tambang ilegal dapat dijerat hukuman berat, yakni 5 tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp100 miliar. Kini, publik menagih keberanian aparat:
• Dinas ESDM Sulsel: Segera verifikasi data perizinan di titik koordinat tersebut. Apakah izin ada, atau hanya sekadar kedok.
• BBWS Pompengan Jeneberang: Jangan biarkan aset negara dirusak secara sistematis oleh oknum yang hanya memikirkan keuntungan pribadi.
• Satreskrim Polres Gowa: Buktikan komitmen pemberantasan tambang ilegal. Publik menuntut transparansi, jangan sampai ada kesan “main mata” antara oknum pengelola dengan pemegang kebijakan.
Dg Nombong belum memberikan klarifikasi resmi. Publik menunggu jawaban atas kelengkapan dokumen krusial yang seharusnya dimiliki setiap pengusaha tambang, meliputi: IUP (Izin Usaha Pertambangan), NIB (Nomor Induk Berusaha), RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), Izin Lingkungan (UKL-UPL) dan Rekomendasi Teknis dari BBWS Pompengan Jeneberang
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Apakah hukum akan ditegakkan dengan tegas, atau Sungai Jeneberang akan dibiarkan hancur demi mengisi pundi-pundi keuntungan segelintir oknum.
Laporan: Bdm
























