Warga Desak Aparat Segel Tambang Ilegal di Tammoloe Takalar: “Jangan Tutup Mata!”

TAKALAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas tambang galian golongan C yang diduga kuat tidak mengantongi izin (ilegal) di Dusun Tammoloe, Desa Lassang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kian meresahkan. Meski jelas melanggar hukum, kegiatan pengerukan lahan tersebut terpantau masih berjalan normal tanpa tersentuh hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tambang ini mengeruk material berupa sirtu (pasir batu) dan pasir saring. Material tersebut dijual dengan harga fantastis, mencapai Rp500.000 per mobil.

​Estimasi perputaran uang di lokasi tambang ini sangat menggiurkan. Dengan rata-rata 50 mobil yang keluar masuk setiap harinya, pengelola diduga mampu mengantongi omzet hingga Rp25.000.000 per hari. Namun, keuntungan besar ini hanya dinikmati segelintir oknum, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya.

​”Ini jelas merugikan negara dan merusak infrastruktur. Jalanan desa hancur karena beban kendaraan berat, sementara mereka hanya mencari untung pribadi tanpa memikirkan lingkungan,” keluh salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Desakan Kepada Kapolres dan Kejari Takalar

​Merespons pembiaran ini, masyarakat meminta ketegasan dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kapolres Takalar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar. Warga mendesak agar segera dilakukan tindakan nyata berupa:

• ​Penangkapan pelaku utama dan pemodal tambang ilegal.
• ​Penyitaan alat berat (excavator) dan armada pengangkut di lokasi.
• ​Pemberian efek jera agar aktivitas serupa tidak terulang kembali.

Masyarakat mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pertambangan, pelaku penambangan ilegal dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

​Warga inisial MS (45) selaku pelapor, menegaskan agar pihak kepolisian tidak “tutup mata” terhadap praktik yang merusak tatanan hukum dan lingkungan di Desa Lassang. Ada dugaan kuat bahwa aktivitas di Tammoloe sengaja dibiarkan meski sudah menjadi rahasia umum.

​”Kami meminta Kapolres Takalar untuk segera turun ke lapangan. Jangan biarkan hukum dipermainkan oleh segelintir orang. Jika terus dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada aparat,” tegasnya dalam laporannya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari Polres Takalar untuk menyegel lokasi dan menyeret oknum yang terlibat ke meja hijau.

​Laporan: M. Syahri B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List