GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID –
Aktivitas pengolahan porang di Kampung Sela, Kelurahan Kalaserenna, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, kini tengah menjadi sorotan hangat warga setempat. Pabrik tersebut diduga kuat beroperasi tanpa dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai serta mengabaikan standar Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerjanya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, muncul kekhawatiran mengenai limbah cair hasil produksi yang diduga langsung dialirkan ke lingkungan tanpa proses penyaringan. Selain masalah lingkungan, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi poin krusial, di mana para pekerja terlihat beraktivitas tanpa perlengkapan standar seperti helm, masker, dan sarung tangan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keresahannya terhadap dampak jangka panjang dari operasional pabrik tersebut.
”Kami khawatir limbahnya merembes ke sawah dan mencemari sumur warga. Selain itu, kami lihat pekerjanya juga nekat tidak pakai pengaman. Ini rawan kecelakaan kerja,” ujarnya kepada media, Rabu (13/05/2026).
Secara regulasi, setiap industri yang menghasilkan limbah cair dan mempekerjakan tenaga kerja wajib mematuhi aturan ketat, di antaranya:
1). Urusan Lingkungan: Berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.68/2016, setiap usaha wajib memiliki IPAL dan dokumen lingkungan baik berupa SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan) untuk skala kecil, atau UKL-UPL untuk skala menengah.
2). Urusan Keselamatan: UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan perusahaan menyediakan APD lengkap dan memastikan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) demi keselamatan nyawa pekerja.
Guna menjaga keberimbangan berita, tim media berupaya melakukan konfirmasi langsung ke lokasi pabrik. Namun, pihak manajemen belum dapat ditemui. Menurut keterangan petugas keamanan (Security) yang berjaga, pimpinan pabrik sedang tidak berada di tempat.
”Kepala Seksi dan Manajer sedang tidak ada di kantor. Katanya besok siang baru ada di lokasi,” ujar petugas keamanan saat dikonfirmasi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran lingkungan. Sanksi mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga penutupan paksa operasional pabrik bisa diberlakukan jika terbukti mencemari lingkungan.
Warga berharap pihak Disnaker Kabupaten Gowa dan DLH Gowa segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) guna memastikan legalitas dan standar operasional pabrik tersebut demi keamanan masyarakat dan keselamatan pekerja.
Hingga saat ini, belum ada data publik yang mengonfirmasi apakah pabrik di Kampung Sela tersebut telah mengantongi izin-izin tersebut atau pernah melewati inspeksi K3 dari dinas terkait.
lp : Bdm
























