GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Gudang pengolahan porang yang berlokasi di Kelurahan Kalaserenna, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, diduga kuat tidak menjalankan kegiatan operasional sesuai standar (SOP). Fasilitas tersebut disinyalir tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, serta mengabaikan penyediaan Alat Pelindung Diri (APD).
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, limbah cair dari proses pencucian dan pengolahan porang diduga dibuang begitu saja ke lingkungan tanpa melalui proses penyaringan. Kondisi ini memicu bau menyengat yang mengganggu kenyamanan dan berpotensi mencemari saluran air pemukiman warga sekitar.
Selain masalah lingkungan, keselamatan kerja di gudang tersebut juga memprihatinkan. Para pekerja yang ditemui di lokasi terlihat beraktivitas tanpa menggunakan APD standar seperti sarung tangan, masker, sepatu boot, maupun pakaian kerja yang layak. Beberapa pekerja bahkan mengaku belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Masalah kesejahteraan pun turut mencuat. Sejumlah karyawan membeberkan bahwa upah yang mereka terima berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2025 yang berkisar di angka Rp3.900.000 per bulan.
“Kalau SOP tidak dijalankan, IPAL tidak ada, BPJS tidak didaftarkan, dan gaji di bawah UMP, itu sudah berkali-kali melanggar. Lingkungan dirugikan, hak-hak pekerja juga dipangkas,” ujar salah seorang warga Kalaserenna yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media, pihak pengelola gudang porang memberikan jawaban yang berbelit-belit. Mengenai masalah lingkungan, mereka mengklaim bahwa fasilitas pabrik sebenarnya sudah memiliki IPAL. Namun anehnya, saat diminta untuk menunjukkan lokasi atau bentuk fisik dari IPAL tersebut, pihak pengelola tidak mampu menunjukkannya kepada media.
Sementara itu, ketika dicecar pertanyaan terkait kepesertaan BPJS, ketiadaan APD, serta besaran gaji karyawan yang di bawah standar UMP, pihak pengelola enggan memberikan alasan teknis dan berlindung di balik aturan internal.
”Kalau soal (BPJS, APD, dan Gaji) itu, Pak, semua disesuaikan dengan kebijakan pimpinan,” ujar perwakilan pihak pabrik singkat.
Adapun Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar Gudang Pengolahan Porang di Kalaserenna Bontonompo;
1). No Regulasi / Undang-Undang Poin Pelanggaran yang Diduga
1 UU No. 32/2009 & PP No. 22/2021 (Tentang PPLH) Kewajiban memiliki IPAL bagi usaha yang menghasilkan limbah cair guna mencegah pencemaran lingkungan.
2). UU No. 24/2011 (Tentang BPJS) Kewajiban mutlak perusahaan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
3). UU No. 13/2003 jo PP No. 36/2021 (Tentang Ketenagakerjaan) Larangan memberikan upah lebih rendah dari UMP/UMK serta kewajiban penyediaan APD sesuai standar K3.
Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga setempat berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dan Dinas Perindustrian Kabupaten Gowa tidak tinggal diam.
Aparat penegak regulasi didesak untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi guna memastikan kepatuhan hukum dan memberikan sanksi tegas jika pelanggaran tersebut terbukti.
Laporan ; Bdm
























