Makassar, | POROSRAKYAT.ID – Salah satu warga bernama Ahmad di Makassar melaporkan kekecewaannya terhadap proses penanganan laporan polisi di Polrestabes Makassar kepada media.
Sejak laporan dibuat, laporan mereka diduga belum mendapat tanggapan serius dari Kasatreskrim maupun penyidik yang menangani kasus tersebut.
Laporan bernomor : LP/B/1547/VIII/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN,
dibuat oleh Ahmad selaku pelapor pada tanggal 21 Aguatus 2025 pada jam 13:43 Wita terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan dan perbuatan curang.
“Sejak melapor, kami bolak-balik ke kantor polisi tapi tidak ada perkembangan. Penyidik juga susah dihubungi sedangkan Kasatreskrim juga belum merespon usai di chat dan ditelephone,” ujar, Ahmad.(26-27/05/2026)
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mewajibkan polisi menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Juga tidak sesuai dengan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang SPKT.
Ketua Organisasi Media Asosiasi Jurnal Nusantara, (DPP AJUN) “Hariyadi Talli meminta Kapolrestabes Makassar melalui Kasatres dan penyidik yang ditunjuk untuk segera memberikan kepastian hukum dan transparansi penanganan perkara tersebut. Masyarakat berhak mendapat rasa aman dan kepastian atas laporan yang telah mereka buat.
Ditempat terpisah salah satu Fraksi Hukum yang juga selaku Ketua Umum Persatuan Advokasi Muslim Indonesia (DPN PERADMI) “Dr Muhammad Nur, S.H.,M.P.D.,M.H., CFLS.
Ketika dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, bahwa jika diduga benar laporan masyarakat sengaja diundur-undur atau sudah lama tidak ditindak lanjuti, tentunya bertentangan dengan pasal yang diatas yaitu : Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mewajibkan polisi menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Hingga rilis ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Kasatreskrim dan penyidik belum mendapatkan jawaban.(*/) Tim























