GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Hamparan lahan persawahan produktif di Dusun Koccikan, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, kini porak-poranda. Aktivitas pengerukan tanah skala besar yang diduga kuat sebagai praktik tambang golongan C ilegal tanpa izin resmi, telah mengubah wajah lahan pertanian warga menjadi kubangan raksasa.
Berdasarkan investigasi di lapangan, terlihat sejumlah unit alat berat leluasa beroperasi, mengeruk lapisan tanah yang kemudian diangkut keluar lokasi. Kuat dugaan, material tanah urug tersebut diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum berinisial DG.
Perubahan fungsi lahan secara paksa ini memicu kecemasan mendalam bagi petani setempat. Selain kehilangan mata pencaharian, mereka khawatir aktivitas tambang tersebut akan merusak sistem irigasi permanen yang selama ini menjadi nadi pertanian di wilayah Pattallassang.
“Dulu ini sawah subur, sekarang berubah jadi lubang besar. Kami tidak hanya kehilangan lahan, tapi juga takut kalau ini dibiarkan, sawah-sawah kami yang lain akan ikut rusak karena sistem pengairan yang hancur,” ujar seorang warga Koccikan yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, Selasa (8/6/2026).
Aktivitas pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan pelanggaran serius. Merujuk pada UU Minerba No. 3 Tahun 2020, setiap badan usaha atau perorangan yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi terancam sanksi pidana penjara serta denda miliaran rupiah.
Publik kini menanti langkah tegas dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polres Gowa. Warga mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menyita alat berat yang beroperasi di lokasi, demi mencegah kerusakan lahan pertanian yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, oknum berinisial DG belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Camat Pattallassang dan Kepala Desa Timbuseng juga belum membuahkan hasil, meski pesan konfirmasi telah dikirimkan.
Laporan ; Bdm
























