MAKASSAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Praktik operasional sebuah gudang di kawasan Bappia Bontoa, Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kini menjadi sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga kuat menjalankan aktivitas bisnis dengan mengabaikan hak-hak dasar pekerja serta abai terhadap kewajiban lingkungan yang diatur oleh undang-undang.
Investigasi di lapangan mengungkap deretan pelanggaran sistematis yang dilakukan manajemen gudang. Aktivitas bongkar-muat yang berlangsung setiap hari diduga minim pengawasan, tanpa adanya kepatuhan terhadap standar keamanan maupun perlindungan sosial bagi para pekerjanya.
Deretan Pelanggaran yang Diduga Terjadi:
• Pengabaian K3: Pekerja dipaksa beroperasi tanpa Alat Pelindung Diri (APD) dasar seperti masker, sarung tangan, dan sepatu safety.
• Pelanggaran Upah: Gaji yang diberikan kepada karyawan disebut-sebut berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2026.
• Abai Jaminan Sosial: Karyawan tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, sehingga risiko kerja menjadi beban pribadi pekerja.
• Dugaan Kejahatan Lingkungan: Ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mengancam kesehatan lingkungan dan permukiman warga di sekitar Kelurahan Barombong.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi, Senin (8/6/2026), mengungkapkan kondisi kerja yang memprihatinkan. Dengan suara tertahan, ia menyebut bahwa manajemen tidak memiliki kepedulian sedikit pun terhadap keselamatan nyawa karyawannya.
”Tidak ada masker, sarung tangan, maupun sepatu safety. Jika ada karyawan yang sakit, harus berobat menggunakan biaya sendiri. Selain gaji di bawah UMP, kami merasa tidak ada perlindungan sama sekali,” ujarnya lirih.
Praktik yang dijalankan pengelola gudang ini bukan hanya persoalan internal perusahaan, melainkan pelanggaran terhadap regulasi nasional yang bersifat mengikat: UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan UU Cipta Kerja terkait perlindungan hak normatif pekerja.
Peraturan Menteri LHK terkait kewajiban pengelolaan limbah cair.
Hingga saat ini, pihak pengelola gudang masih bungkam. Sikap tutup mulut manajemen menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat bahwa operasional gudang tersebut berjalan tanpa legalitas yang jelas, atau diduga “kebal” dari penindakan instansi terkait.
Warga setempat mendesak Pemerintah Kota Makassar dan dinas terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
Akankah aparat penegak hukum dan instansi terkait bertindak, atau gudang ini akan terus beroperasi dengan mengorbankan hak pekerja dan kelestarian lingkungan di Barombong.
Laporan: Bdm
























