TAKALAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Praktik pengelolaan ketenagakerjaan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tepo, Desa Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, kini tengah menjadi sorotan publik. Pemilik SPBU diduga memberikan upah kepada karyawan di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah.
Informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan adanya keluhan dari sejumlah pekerja mengenai besaran gaji yang diterima tidak sebanding dengan beban kerja dan durasi waktu yang dihabiskan di tempat kerja.
”Kami bekerja dengan sistem shift, menjaga SPBU antara 8 hingga 12 jam per hari. Namun, gaji yang kami terima masih di bawah ketentuan UMP yang berlaku di provinsi. Kondisi ini sangat memberatkan kami,” ungkap salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya, Selasa (9/6/2026).
Ketentuan mengenai pengupahan telah diatur secara tegas dalam regulasi ketenagakerjaan nasional. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius. Pengusaha yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga ancaman pidana penjara selama 1 hingga 4 tahun, serta denda mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta.
Pihak pengelola SPBU Tepo belum memberikan keterangan resmi terkait sistem penggajian, rincian jam kerja, maupun komponen upah yang diberikan kepada karyawannya. Upaya konfirmasi kepada pemilik SPBU masih terus diupayakan untuk memastikan kebenaran data di lapangan.
Selain itu, instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Takalar serta Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan segera melakukan langkah responsif. Peninjauan lapangan, pemeriksaan struktur upah, serta pengecekan bukti penerimaan gaji karyawan sangat diperlukan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Publik berharap adanya pengawasan ketat dari pemerintah daerah agar tidak ada lagi pelaku usaha yang mengabaikan kesejahteraan pekerja. Jika ditemukan pelanggaran, pemilik SPBU diminta untuk segera menyesuaikan besaran upah karyawan agar sejalan dengan standar UMP yang telah ditetapkan pemerintah guna menjamin keadilan sosial bagi para pekerja di sektor hilir migas ini.
Laporan ; tim
























