GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Praktik pertambangan ilegal (illegal mining) di Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, kini menjadi sorotan tajam. Meski sama sekali tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), aktivitas pengerukan material di lokasi tersebut terpantau masih beroperasi secara terang-terangan, seolah menantang hukum yang berlaku.
Pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan yang mengabaikan regulasi. Sejumlah alat berat tampak bebas mengeruk material di lahan tersebut di siang bolong tanpa rasa takut. Tidak ada satu pun papan informasi atau plang keterangan izin resmi yang terpasang—sebuah kewajiban mutlak bagi operasional pertambangan yang sah.
Kekecewaan mendalam kini menyelimuti warga setempat. Berbagai laporan telah dilayangkan, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan, namun aktivitas tambang tersebut tetap berjalan tanpa hambatan. Kuat dugaan, pengelola merasa “aman” beroperasi karena adanya oknum tertentu yang memberikan perlindungan (back-up).
”Sudah lama kondisinya seperti ini. Kami sudah melapor, tapi sampai sekarang aktivitasnya terus berjalan. Kami curiga ada yang mem-back-up di balik ini,” ujar seorang warga dengan nada geram.
Lebih mencengangkan lagi, muncul dugaan praktik kotor berupa manipulasi status lahan. Oknum kepala lingkungan setempat disinyalir merekayasa kepemilikan tanah warga, yang kemudian dimanfaatkan untuk memuluskan izin bagi pengelola tambang guna mengeruk material di tanah milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Selain persoalan legalitas, aktivitas tambang ini telah memicu keresahan nyata. Infrastruktur jalan desa kini hancur lebur akibat lalu-lalang truk bermuatan berat setiap harinya. Warga pun kini hidup dalam kecemasan akan ancaman bencana longsor yang sewaktu-waktu dapat menerjang lahan produktif milik mereka.
Secara hukum, operasional tambang ini adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, pihak pengelola tambang memilih untuk bungkam dan segera melarikan diri, menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap pertanyaan terkait legalitas usaha mereka.
Kini, publik menunggu ketegasan aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera menindak tegas aktivitas ilegal ini sebelum kerusakan lingkungan dan konflik agraria di Desa Mandalle semakin meluas.
Laporan: Bdm
























