Tambang Ilegal “Sugitangnga” Gowa Beroperasi Tanpa Izin, Warga Murka Lingkungan Terancam Hancur

GOWA, POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas pertambangan pasir dan sirtu (pasir-batu) di wilayah Sugitangnga Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, kini menjadi bola panas. Praktik pengerukan bumi yang diduga kuat dikendalikan oleh oknum berinisial TR ini menuai sorotan tajam lantaran diduga beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Bukannya menempuh jalur legal, kegiatan ini justru terkesan “kucing-kucingan” dengan hukum. Di lapangan, sejumlah alat berat tampak leluasa mengeruk lahan, sementara truk-truk besar hilir mudik mengangkut material hasil tambang tanpa beban. Tidak ada plang papan informasi atau papan izin yang terpampang, menambah bukti kuat adanya indikasi pengabaian aturan negara di wilayah tersebut.

Keberadaan tambang ini telah memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar. Selain ancaman kerusakan lingkungan jangka panjang, warga mencium adanya aroma ketidakadilan.
​”Kami tidak tahu menahu soal izin, yang kami tahu setiap hari truk lalu-lalang tanpa henti. Jangan sampai lingkungan kami hancur hanya untuk memperkaya segelintir orang,” ungkap salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan karena alasan keamanan, Kamis (11/6/2026).

Aksi nekat oknum TR ini jelas menantang regulasi yang berlaku. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), aturan mainnya sangat tegas: setiap usaha pertambangan wajib memiliki IUP atau IUPK.

​Bagi pihak yang berani menantang aturan dengan melakukan penambangan liar, undang-undang telah menyiapkan “pil pahit” berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk tidak tinggal diam. Sidak dan tindakan tegas menjadi tuntutan mutlak. Jika terbukti ilegal, warga meminta agar operasional tambang tersebut dihentikan total sebelum kerusakan alam yang lebih parah terjadi.

​Tim investigasi kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dalam waktu dekat, konfirmasi akan segera dilakukan kepada pihak-pihak terkait untuk menjawab keraguan publik, antara lain:

• ​Oknum Pengelola (TR): Mempertanggungjawabkan legalitas dokumen (IUP, NIB, RKAB, dan izin lingkungan).

• ​Dinas ESDM Provinsi Sulsel: Membuka data resmi perizinan tambang di titik tersebut.

• ​Pemerintah Desa & Kecamatan: Menjelaskan sejauh mana fungsi pengawasan wilayah telah dijalankan.

• ​Satreskrim Polres Gowa: Langkah konkret penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana tambang ilegal ini

Laporan ; Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List