GOWA, POROSRAKYATNEWS.ID – Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Gowa kembali memantik kemarahan publik. SPBU Bontomanai yang berlokasi di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, disinyalir menjadi titik distribusi ilegal bagi para mafia BBM atau yang akrab disebut “mobil siluman”.
Berdasarkan laporan investigasi di lapangan, aktivitas mencurigakan ini konsisten terjadi pada pukul 04.00 WITA, waktu di mana pengawasan dari instansi terkait berada di titik terendah.
Warga sekitar yang resah dengan aktivitas tersebut mengungkapkan bahwa sejumlah mobil pickup dan truk yang telah dimodifikasi dengan tangki ganda secara rutin mengantre di SPBU tersebut. Diduga kuat, telah terbangun “kerja sama rapi” antara operator SPBU dan oknum pengawas lapangan untuk melancarkan praktik terlarang ini.
”Jam segitu sepi, tidak ada yang awasi. Operator isi, pengawas jaga pintu. Mobil siluman itu bolak-balik, solarnya pasti dijual lagi. Ini sudah sangat meresahkan warga yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi,” ujar salah satu warga Pakatto yang namanya enggan disebutkan demi keamanan, Selasa (16/6/2026).
Tindakan yang dilakukan SPBU Bontomanai jelas menabrak regulasi yang ditetapkan oleh BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga. Penggunaan tangki modifikasi dan penjualan kembali (penimbunan) BBM subsidi adalah tindak pidana yang diatur dalam UU Migas.
SPBU yang terbukti memfasilitasi praktik ini terancam sanksi berat, mulai dari penghentian pasokan solar hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
Tim investigasi mendesak pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah hukum dan administratif sebagai bentuk penegakan keadilan bagi rakyat kecil:
• Pertamina Patra Niaga Regional Sulselbar: Segera lakukan audit mendalam terhadap seluruh riwayat transaksi di SPBU Bontomanai. Pertamina diminta untuk mengevaluasi secara ketat manajemen SPBU tersebut dan tidak membiarkan oknum “bermain” di balik layar.
• BPH Migas: Perlu meningkatkan fungsi pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Gowa agar kuota solar tidak bocor ke tangan para spekulan.
• Satreskrim Polres Gowa: APH (Aparat Penegak Hukum) diminta tidak tinggal diam. Segera lakukan penyelidikan lapangan, periksa rekaman CCTV, dan tindak tegas pelaku serta pihak SPBU yang diduga kuat bersekongkol melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Bontomanai belum memberikan keterangan resmi terkait SOP pengawasan dan dugaan adanya praktik pengisian ilegal tersebut. Masyarakat menanti bukti nyata bahwa hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Laporan: tim redaksi
























