Eksploitasi di Balik SPBU Tepo: Upah di Bawah Standar, Karyawan Menjerit, Pengusaha Membisu

TAKALAR | POROSRAKYATNEWS.ID – Praktik pengelolaan ketenagakerjaan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tepo, Desa Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, kini berada di titik nadir. Pemilik SPBU diduga kuat melakukan pelanggaran berat dengan membayar upah karyawan jauh di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2026.

Isu ini mencuat setelah sejumlah pekerja memberanikan diri menyuarakan keresahan mereka. Di tengah beban kerja yang tinggi dan durasi kerja yang menguras fisik, hak normatif mereka justru diabaikan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, karyawan SPBU Tepo dipaksa bekerja dengan sistem shift yang berlangsung antara 8 hingga 12 jam per hari. Durasi panjang tersebut tidak dibarengi dengan kompensasi layak.

​”Kami bekerja antara 8 sampai 12 jam per hari. Sangat melelahkan, tapi gaji yang kami terima masih jauh di bawah ketentuan UMP. Kondisi ini benar-benar mencekik,” ujar salah satu karyawan dengan nada getir saat ditemui, Selasa (16/6/2026).

Tindakan pemilik SPBU ini tidak hanya sekadar masalah moral, melainkan pelanggaran hukum serius. Regulasi nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja, secara eksplisit melarang pengusaha membayar upah di bawah ketentuan upah minimum.

Tidak main-main, undang-undang menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar: ​sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional, ​sanksi pidana berupa penjara selama 1 hingga 4 tahun dan sanksi denda berupa Nominal mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Kini, bola panas berada di tangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Takalar dan Provinsi Sulawesi Selatan. Publik menuntut langkah responsif, bukan sekadar administratif. Pemeriksaan mendadak (sidak), audit struktur upah, hingga verifikasi bukti penggajian mutlak dilakukan untuk memberikan efek jera.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Tepo memilih bungkam. Upaya konfirmasi terkait struktur pengupahan yang dinilai tidak manusiawi tersebut belum mendapatkan respon.

Laporan ; Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List