GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Praktik pertambangan ilegal (illegal mining) yang beroperasi secara terang-terangan di Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, kini menjadi sorotan tajam. Meski tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), aktivitas pengerukan material di lokasi tersebut seolah menantang hukum dan luput dari pengawasan pihak berwenang.
Pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan yang mengabaikan regulasi. Sejumlah alat berat tampak bebas mengeruk material di lahan tersebut di siang bolong. Tidak ada satu pun papan informasi atau plang keterangan izin resmi yang terpasang—sebuah kewajiban mutlak bagi operasional pertambangan yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kekecewaan mendalam kini menyelimuti warga setempat. Berbagai laporan telah dilayangkan, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan, namun aktivitas tambang tersebut tetap berjalan tanpa hambatan. Kuat dugaan, pengelola merasa “aman” beroperasi karena adanya oknum tertentu yang memberikan perlindungan (back-up).
”Sudah lama kondisinya seperti ini. Kami sudah melapor, tapi sampai sekarang aktivitasnya terus berjalan. Kami curiga ada yang mem-back-up di balik ini,” ujar seorang warga dengan nada geram yang enggan disebutkan namanya.
Lebih mencengangkan lagi, muncul dugaan praktik kotor berupa manipulasi status lahan. Oknum kepala lingkungan setempat disinyalir merekayasa kepemilikan tanah warga. Modus ini diduga dimanfaatkan untuk memuluskan izin bagi pengelola tambang guna mengeruk material di tanah milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Selain persoalan legalitas, aktivitas tambang ini telah memicu keresahan nyata. Infrastruktur jalan desa kini hancur lebur akibat lalu-lalang truk bermuatan berat setiap harinya. Warga pun kini hidup dalam kecemasan, takut akan ancaman bencana longsor yang sewaktu-waktu dapat menerjang lahan produktif milik mereka akibat pengerukan yang tidak terukur.
Secara hukum, operasional tambang ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi bagi pelaku penambangan tanpa izin sangat tegas: pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung di lokasi, pihak pengelola tambang memilih untuk bungkam dan segera melarikan diri, menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap pertanyaan terkait legalitas usaha mereka.
Kini, publik menunggu ketegasan aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera menindak tegas aktivitas ilegal ini. Apakah hukum akan ditegakkan atau dibiarkan takluk di bawah bayang-bayang oknum pelindung tambang? Warga Desa Mandalle berharap aksi nyata sebelum kerusakan lingkungan dan konflik agraria semakin meluas.
Laporan: Bdm
























