GOWA, POROSRAKYATNEWS.ID – Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Gowa kembali memicu kegeraman publik. SPBU Bontomanai, yang berlokasi di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, kini menjadi sorotan setelah disinyalir kuat menjadi markas distribusi ilegal bagi para mafia BBM atau yang dikenal dengan sebutan “mobil siluman”.
Berdasarkan investigasi lapangan, praktik lancung ini dijalankan dengan pola yang sistematis. Setiap hari, tepat pukul 04.00 WITA—saat pengawasan berada di titik nadir—sejumlah kendaraan pickup dan truk dengan tangki modifikasi (tangki ganda) terpantau antre panjang di SPBU tersebut.
Diduga kuat, terdapat “kerja sama rapi” antara operator SPBU dan oknum pengawas lapangan untuk memuluskan aksi ilegal ini.
”Jam segitu kondisi sepi, tidak ada pengawasan. Operator mengisi, sementara pengawas memantau situasi. Mobil-mobil siluman itu bolak-balik. Solar subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru dirampas oleh oknum demi keuntungan pribadi,” ungkap seorang warga setempat yang merasa resah, Jumat (19/6/2026).
Tindakan SPBU Bontomanai secara terang-terangan telah melanggar aturan BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga. Penggunaan tangki modifikasi dan penimbunan BBM subsidi merupakan tindak pidana murni yang diatur dalam Undang-Undang Migas. Jika terbukti bersalah, pihak SPBU tidak hanya berisiko pada pemotongan kuota, tetapi juga ancaman pencabutan izin operasional secara permanen.
Melihat fenomena yang kian menjadi-jadi, tim investigasi mendesak langkah konkret dari instansi terkait:
• Pertamina Patra Niaga Regional Sulselbar: Segera lakukan audit mendalam terhadap riwayat transaksi SPBU Bontomanai. Evaluasi manajemen secara menyeluruh dan berikan sanksi tegas jika terbukti membiarkan praktik curang ini terjadi di wilayah operasionalnya.
• BPH Migas: Tingkatkan pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Gowa. Jangan biarkan kuota yang diperuntukkan bagi masyarakat luas terus bocor ke tangan para spekulan.
• Satreskrim Polres Gowa (APH): Segera ambil tindakan tegas! Jangan menunggu bola. Lakukan penyelidikan lapangan, sita rekaman CCTV, dan tangkap pelaku penyalahgunaan serta pihak internal SPBU yang diduga kuat bersekongkol.
Sebelumnya diberitakan, SPBU Bontomanai Gowa Beroperasi Subuh Hari, Diduga Jadi “Pangkalan” Mobil Siluman, tindakan yang dilakukan SPBU Bontomanai jelas menabrak regulasi yang ditetapkan oleh BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga. Penggunaan tangki modifikasi dan penjualan kembali (penimbunan) BBM subsidi adalah tindak pidana yang diatur dalam UU Migas.
Masyarakat Gowa menunggu pembuktian bahwa hukum di Indonesia tidak hanya tajam ke bawah, namun berani menyikat habis siapa pun yang bermain di balik layar penyalahgunaan BBM subsidi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Bontomanai belum memberikan keterangan resmi perihal dugaan pelanggaran SOP tersebut. Publik kini menanti langkah nyata APH
Laporan: Bdm






















