Tambang Liar Berkedok Galian Tanah di Moncongloe Maros Diduga Milik Oknum Pejabat, APH Ditantang Nyali

MAROS, POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas pengerukan lahan di Dusun Moncongloe Bulu, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan yang berkedok galian tanah tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) alias ilegal.

​Berdasarkan pantauan tim di lapangan pada Rabu (17/6/2026), sejumlah alat berat tampak leluasa mengeruk area perbukitan. Material tanah hasil galian pun diangkut keluar lokasi menggunakan truk-truk besar secara terus-menerus, memicu kekhawatiran warga akan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan keresahannya atas aktivitas yang berlangsung setiap hari tersebut.

​”Ini bukan sekadar galian tanah biasa. Volumenya sudah menyerupai tambang skala besar. Kami pastikan tidak ada IUP-nya. Warga di sini sudah sangat resah dengan lalu lalang truk dan ancaman kerusakan lingkungan,” ungkapnya dengan nada tegas.

​Lebih mengejutkan lagi, informasi yang dihimpun tim redaksi menyebutkan bahwa pengelola lahan tersebut diduga merupakan oknum kepala dusun dari wilayah Kabupaten Gowa. Namun, hingga saat ini, pihak bersangkutan belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi.

Ketidakjelasan izin ini membuat masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam. Masyarakat menuntut agar tambang tersebut segera disegel dan dihentikan aktivitasnya.

​”Kami minta APH dan Dinas ESDM Sulsel segera turun tangan. Cek legalitasnya. Jika terbukti ilegal, jangan beri ruang. Tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” desak perwakilan warga.

​Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki legalitas resmi. Pelanggaran atas aturan ini tidak hanya berpotensi merusak ekosistem, tetapi juga membawa konsekuensi pidana berat serta denda bagi pelakunya.

Kepala Desa Moncongloe belum memberikan keterangan resmi terkait izin maupun dampak lingkungan di wilayahnya. Begitu pula dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan yang belum merespons upaya konfirmasi terkait status izin lokasi tersebut.

​Apakah ada “beking” kuat di balik aktivitas ilegal ini hingga terkesan tak tersentuh hukum? Tim redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga pihak berwenang mengambil langkah konkret di lapangan.

Laporan : tim: Redaksi..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List