GOWA, POROSRAKYATNEWS.ID – Kawasan bantaran Sungai Jeneberang di Desa Bili-Bili, Kecamatan Bontomarannu, kini berada di ambang kerusakan ekologis yang parah. Praktik pertambangan ilegal (Golongan C) yang diduga digerakkan oleh oknum bernama Irwan Dg Nombong, beroperasi bak “kebal hukum” di tengah keresahan warga.
Investigasi lapangan pada Senin (15/6/2026) mengungkap fakta mencengangkan: pengerukan pasir, sirtu, dan batuan dilakukan secara masif menggunakan alat berat. Truk-truk pengangkut hilir mudik setiap hari, menjadikan Sungai Jeneberang sebagai “tambang emas” pribadi untuk menyuplai proyek pembangunan di Gowa dan Makassar.
Tidak adanya papan informasi kegiatan di lokasi menjadi bukti nyata bahwa operasional ini diduga ilegal dan tidak terdaftar secara resmi di instansi terkait.
Warga Bili-Bili kini dalam posisi terpojok. Mereka tidak hanya melihat alamnya dirusak, tetapi juga dibayangi ketakutan akan bencana termasuk abrasi masif akibat pengerukan yang membabi buta, kerusakan struktur tanggul sungai yang vital dan ancaman banjir bandang yang menghantui saat musim hujan tiba.
“Kami mendesak pemerintah jangan tutup mata. Apakah ini penambangan resmi atau sekadar penjarahan kekayaan alam berkedok proyek? Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji!” seru seorang warga dengan nada geram.
Berdasarkan UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dan PP No. 96 Tahun 2021, pelaku tambang ilegal terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda fantastis hingga Rp100 miliar.
Masyarakat kini menagih keberanian pihak berwenang:
1). Dinas ESDM Sulsel: Segera verifikasi data perizinan di titik koordinat tersebut.
2). BBWS Pompengan Jeneberang: Jangan biarkan aset negara dirusak oleh oknum.
3). Satreskrim Polres Gowa: Buktikan komitmen pemberantasan tambang ilegal. Jangan sampai ada kesan “main mata” dengan pelaku yang merugikan negara dan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Irwan Dg Nombong selaku pihak yang disebut pengelola belum memberikan klarifikasi terkait kelengkapan dokumen krusial: IUP (Izin Usaha Pertambangan), NIB (Nomor Induk Berusaha), RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), Izin Lingkungan (UKL-UPL) dan Rekomendasi Teknis dari BBWS Pompengan Jeneberang
Publik menunggu aksi nyata. Apakah hukum akan ditegakkan, atau Sungai Jeneberang dibiarkan hancur demi pundi-pundi keuntungan segelintir oknum
Laporan ; Bdm























