Sungai Jeneberang “Dijarah”, Aktivitas Tambang Golongan C Diduga Tanpa Izin Beroperasi Bebas di Bili-Bili

​GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Kawasan bantaran Sungai Jeneberang, tepatnya di Desa Bili-Bili, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, kini menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas penambangan liar (tambang Golongan C) yang meliputi pengerukan pasir, sirtu, dan batuan diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Berdasarkan investigasi lapangan, lokasi tambang tersebut disebut-sebut dikelola oleh oknum bernama Irwan Dg Nombong. Praktik ini dinilai kian meresahkan karena mengabaikan regulasi pertambangan serta memicu ancaman ekologis serius bagi warga sekitar.

Pantauan di lokasi pada Senin (15/6/2026), menunjukkan aktivitas pengerukan berlangsung masif. Alat berat dikerahkan untuk mengeruk material sungai, sementara truk-truk pengangkut hilir mudik setiap hari membawa material tersebut untuk disuplai ke berbagai proyek pembangunan di wilayah Gowa dan Makassar.

​Tidak adanya papan informasi kegiatan di lokasi memperkuat dugaan bahwa operasional tambang ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak terdata secara resmi.

Keresahan warga Bili-Bili kini memuncak. Penambangan yang dilakukan di bantaran sungai dianggap sebagai pemicu utama rusaknya ekosistem sungai, potensi abrasi, hingga ancaman banjir saat musim penghujan tiba.

​”Warga sangat khawatir tanggul sungai cepat rusak, terjadi abrasi, dan risiko banjir meningkat saat hujan. Kami mendesak pemerintah untuk segera turun tangan memeriksa legalitas IUP-nya. Apakah ini benar-benar punya izin atau hanya penjarahan kekayaan alam secara ilegal?” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pihak yang disebut-sebut sebagai pengelola, Irwan Dg Nombong, belum memberikan konfirmasi resmi terkait kelengkapan dokumen perizinan, seperti ; ​IUP (Izin Usaha Pertambangan), ​NIB (Nomor Induk Berusaha), ​RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), ​Izin Lingkungan (UKL-UPL) dan ​Rekomendasi Teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang

Sesuai UU Minerba No. 3 Tahun 2020 dan PP No. 96 Tahun 2021, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki IUP/IUPK. Pelanggaran atas aturan ini tidak main-main; ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar menanti para pelakunya.

Warga mendesak agar pihak-pihak terkait segera mengambil langkah tegas:

• ​Dinas ESDM Provinsi Sulsel: Segera melakukan pengecekan data perizinan di titik koordinat tersebut.

• ​BBWS Pompengan Jeneberang: Bertindak atas dugaan pemanfaatan sungai secara ilegal yang berdampak pada sedimentasi dan kerusakan struktur sungai.

• ​Pemerintah Kecamatan & Desa: Memperketat pengawasan wilayah dan melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang.

• ​Satreskrim Polres Gowa: Diharapkan tidak “bungkam” dan segera melakukan tindakan hukum jika terbukti adanya penambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

​”Jika terbukti belum berizin, kami minta aktivitas ini dihentikan total dan diproses secara hukum. Jangan biarkan Sungai Jeneberang hancur demi keuntungan segelintir oknum,” pungkas warga tersebut.

Hingga saat ini, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

​Laporan: Bdm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List