GOWA | POROSRAKYATNEWS.ID – Aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, kembali disorot warga. Praktik tambang ilegal yang diduga berlangsung terang-terangan ini dinilai kian meresahkan karena tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah setempat.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (30/5/2026), sejumlah alat berat terlihat beroperasi mengeruk lahan pada siang hari. Tidak tampak papan informasi atau keterangan izin resmi di lokasi penambangan tersebut.
Sejumlah warga setempat mengaku frustrasi lantaran laporan yang mereka layangkan berkali-kali ke tingkat desa hingga kecamatan tidak membuahkan hasil. Adanya dugaan “bekingan” dari pihak tertentu membuat para pelaku penambangan seolah-olah kebal hukum.
”Sudah lama kondisinya seperti ini. Kami sudah melapor ke pemerintah desa dan kecamatan, tapi sampai sekarang aktivitasnya terus berjalan. Kami curiga ada yang mem-back up,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (28/5/2026).
Selain masalah legalitas, warga juga mengeluhkan dampak kerusakan lingkungan yang nyata. Akses jalan desa dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat sering dilalui truk pengangkut material tambang. Selain itu, warga khawatir terhadap potensi bencana longsor yang mengancam lahan milik penduduk di sekitar lokasi tambang.
Aktivitas tambang tanpa izin (IUP) merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100 miliar.
Demikian pula dengan pihak pengelola tambang, Daeng Lira, belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi mengenai operasional tambang miliknya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kecamatan Bajeng Barat maupun Polsek Bajeng belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran aktivitas penambangan tersebut.
Laporan ; Bdm























